Dokumen Pendukung Bacaleg Kota Denpasar 2019


  1. SKCK yang di peroleh di Polres / Polresta untuk bacaleg tingkat Kabupaten/Kota dan RI sedangkan untuk bacaleg tingkat propinsi di peroleh di Polda. Berikut lampiran-lampiran yang diperlukan pada saat pembuatan SKCK: 
    • Fotocopy KTP 2 Lembar
    • Fotocopy KK 2 Lembar
    • Fotocopy Ijazah terakhir atau Akte Kelahiran
    • Foto ukuran 4x6 latar belakang merah 6 lembar
    • Biaya Admin sebesar Rp 30,000
    • Waktu yang di perlukan secara total sekitar 30 menit sampai dengan 2 jam
  2. Jangan lupa untuk membawa alat tulis dan uang lebih untuk fotokopi, khususnya SKCK yang asli dan langsung di legalisir. Karena akan diperlukan pada saat pembuatan surat bebas tindak pidana dari pengadilan.
  3. Surat Permohonan Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana untuk keperluan Calon Anggota Legislatif yang di dapatkan dari Kantor Pengadilan, lampiran yang diperlukan:
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir (point 2)
    • Surat permohonan dan surat pernyataan lengkap dengan tanda tangan bermaterai 6,000. Contoh atau format surat bisa download disini.
    • Biaya Admin (Jika Ada)
    • Waktu yang diperlukan 1 hari
  4. Fotocopi Ijazah Terakhir yang sudah di legalisir oleh Sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut. Untuk Satuan Pendidikan setingkat SMU/SMK yang sudah tidak beroperasi dan  bagi yang alamat domisili saat ini berbeda dengan alamat sekolah sebelumnya bisa mendapatkan stempel legalisir dari dinas pendidikan propinsi setempat ( di wilayah renon, sebelah selatan PLN Wilayah/Bank Indonesia). Sedangkan untuk Ijazah setingkat Diploma dan Sarjana yang mana Satuan Pendidikannya sudah tidak beroperasi atau alamat domisili saat ini berjauhan (Luar Pulau/Propinsi) bisa berkoordinasi dengan Kopertis yang beralamat di jalan trengguli, Penatih. Jangan lupa Ijasah asli di bawa dan difotocopy secukupnya. Aturan mengenai legalisir Fotocopy Ijazah sudah tertera pada Permendikbud nomor 29 Tahun 2014. Gaes bisa membacanya disini, tertera pada Bab 2 Pasal 2.
    • Biaya yang diperlukan nyaris tidak ada kecuali camilan untuk guru dan petugas yang di kenal 😁
    • Waktu yang diperlukan relatif singkat, biasanya lama ngobrol dengan guru atau staff yang dulu akrab dengan kita.
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani, Jasmani serta bebas dari Narkoba. KPU RI kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Jadi intinya pemeriksaan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi kriteria untuk memberikan surat keterangan yang dimaksud yaitu Sehat Rohani, Sehat Jasmani dan Bebas dari Narkoba. Capture aturan yang dimaksud ada pada link ini.

Postingan Populer